Politik

Politik Uang Dominasi Pelanggaran Kampanye di Jabar, Netralitas ASN Dipertanyakan?

Sumber Foto: Pexels

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan bahwa selama masa kampanye sejak tanggal 25 september 2024 hingga 6 Oktober 2024 ada 27 dugaan pelanggaran. Namun, saat ini laporan pelanggaran tersebut masih dalam proses penanganan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam zam di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu 6 Oktober 2024.

“Sejumlah 21 perkara yaitu laporan dari masyarakat atau dari tim kampanye, dan enam lainnya, dugaan pelanggaran temuan dari pengawas pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam

Zacky mengatakan, dari 27 pelanggaran, yang terbanyak adalah terkait netralitas kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, dan kampanye di tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

“Nah dari temuan dan laporan itu tentu kami imbau untuk semua paslon, tidak hanya gubernur/wakil gubernur, tetapi bupati-wali kota, yang tersebar di 27 kebupaten/kota untuk menelisik kembali aturan, khususnya pasal 69 Undang-undang 10/2016 tentang larangan dan sanksi kampanye itu aja terkait money politic, netralitas, informasi hoaks, politisasi SARA,” tutur Zacky.

Zacky pun merincikan, 27 perkara tersebut yaitu netralitas kepala desa dan ASN yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu ada 10 perkara. Yakni di Kabupaten Ciamis ada 3 perkara, Kabupaten Subang 1 perkara, Kabupaten Cianjur 3 perkara, Indramayu 1 perkara. Karawang 1 perkara, dan Majalengka 1 perkara.

Sementara itu, politik uang ada tiga perkara yakni di Kabupaten Subang satu, Kota Cimahi dua. sedangkan pelanggaran ber-kampanye di tempat pendidikan ada tiga perkara yakni di Cianjur, kerusakan alat peraga kampanye di Kuningan satu, Kota Cimahi satu, Garut satu. Kemudian kampanye menggunakan fasilitas atau program negara di Karawang.

“Terhadap semua pelanggaran tersebut, Bawaslu hanya merekomendasikan. Misalnya ASN terbukti melanggar netralitas, maka akan direkomendasikan ke BKN. Semula ke KASN, namun saat ini Lembaga tersebut sudah dibubarkan sesuai Undang-Undang 22/2024,” ungkap Zacky

Oleh sebab itu, pelanggaran netralitas ASN nantinya akan ditangani oleh kepala daerah dalam hal ini PJ bupati dan wali Kota. Nanti mereka yang akan mengkaji serta memeriksa apakah hukuman disiplin sedang, ringan, atau berat.

Terkait tiga perkara money politik, kini sedang ditangani serta masih belum ada putusan. Zacky mengatakan, prosedur penanganan pelanggaran bukan di Bawaslu, melainkan di Sentra Gakkumdu.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button